Jangan Baca Tidak Nyaman, Organisasi Global Aceh Awakening
Global Aceh Awakening (GAA)
Misi Utama
- Membangun pola pikir mandiri rakyat Aceh Rakyat belajar berpikir kritis dan tidak tergantung penguasa.
- Menjadi pusat intelektual dengan gagasan nyata
- Membongkar kebodohan politik yang menjerat rakyat
Arah Perjuangan
- Pendidikan politik rakyat agar kritis dan mandiri
- Membangun sistem ekonomi berbasis potensi Aceh
- Mengoreksi kebijakan pejabat secara ilmiah dan tegas
BAB I – Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Pasal 1
- Organisasi bernama Global Aceh Awakening (GAA)
- Didirikan 9 Mei 2025, jangka waktu tidak terbatas
- Berkedudukan di Banda Aceh, bisa membentuk perwakilan di dalam & luar negeri
BAB II – Asas, Visi, Misi, Tujuan
Pasal 2 – Asas
Berasaskan demokrasi, kemandirian, keadilan sosial, kemajuan bangsa
Pasal 3 – Visi
“Membangkitkan Aceh menuju kejayaan global melalui pemikiran, pendidikan, & aksi nyata”
Pasal 4 – Misi
- Menghimpun intelektual, profesional, generasi muda Aceh
- Membangun pendidikan politik & kemandirian ekonomi
- Mendorong pemerintahan transparan & berpihak rakyat
- Membuka ruang kolaborasi internasional
Pasal 5 – Tujuan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi & pembangunan
- Mengawal kebijakan publik agar sesuai kepentingan rakyat
- Menjadi pusat pemikiran & gerakan sosial Aceh di tingkat nasional & global
BAB I – Mekanisme Keanggotaan
- Calon anggota wajib mendaftar tertulis
- Pelanggaran → teguran, skorsing, atau pemecatan
BAB II – Tugas Pengurus
- Presidium → Pimpinan tertinggi & koordinasi program
- Dewan Penasehat → Masukan strategis
- Dewan Pakar → Analisis akademis & teknis
- Ketua Harian → Menjalankan kebijakan harian
- Sekretaris → Administrasi & dokumentasi
- Bendahara → Keuangan
- Divisi-divisi → Melaksanakan program sesuai bidang
Presidium (3 Orang)
- Presidium I → Koordinator Umum & Politik
- Presidium II → Koordinator Pendidikan, Riset & SDM
- Presidium III → Koordinator Ekonomi, Sosial & Budaya
Setiap Presidium membawahi divisi sesuai bidang
Divisi-Divisi Utama
A. Divisi Politik & Tata Negara
- Bidang Demokrasi & HAM
- Bidang Legislasi & Kebijakan Publik
- Bidang Hubungan Pemerintahan
B. Divisi Pendidikan & SDM
- Bidang Pendidikan Formal & Non-Formal
- Bidang Riset & Pengembangan Intelektual
- Bidang Literasi & Kebudayaan
C. Divisi Ekonomi & Kemandirian
- Bidang Ekonomi Rakyat & UMKM
- Bidang Ekonomi Kreatif & Digital
- Bidang Koperasi & Pemberdayaan
D. Divisi Sosial & Masyarakat
- Bidang Kesehatan & Lingkungan
- Bidang Kepemudaan & Olahraga
- Bidang Gender & Keluarga
E. Divisi Komunikasi & Media
- Bidang Publikasi & Dokumentasi
- Bidang Jaringan Media & Digital Campaign
- Bidang Hubungan Masyarakat
F. Divisi Hukum & Advokasi
- Bidang Bantuan Hukum
- Bidang Advokasi Rakyat
- Bidang Etika & Pengawasan Internal
Struktur Daerah
- Presidium Daerah (3 orang)
- Divisi-divisi sesuai kebutuhan daerah (minimal 3 divisi)
Suara GAA dari Aceh Tengah👇
https://www.gajahputihnews.com/2025/08/tolak-tambang-pantan-cuaca-ancaman.html


Komentar
Posting Komentar